



Kemudian, Pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara,” ujarnya.
Lanjut Ristianti, pihaknya juga akan akan menindak tegas siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut dan masyarakat diminta untuk menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negara. (Antara/ded)

