



“Untuk tersangka SA ditahan selama 20 hari di Rutan Manna untuk dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan Keuangan Negara tersebut dan untuk tersangka RD dilakukan pemindahan penahanan dari Polres Kaur ke Rutan Manna,” kata Ristianti.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan meminta keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut.
Kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada 2018/2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

