Anggota Bawaslu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi







Tersangka SA bersama tim Kejaksaan Negeri Kaur. (Foto-Antara)

Kaur, JN

Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan dua tersangka, yaitu RD dan SA, sebagai tersangka atas kasus dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Kaur.

Tersangka RD merupakan Kepala Sekretariat Bawaslu pada 2018 sekaligus sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur dan SA sebagai Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani di Bengkulu, Minggu (15/5/2022) mengatakan, bahwa untuk indikasi kerugian negara yang ditimbulkan saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!