



Saat itu tersangka yang merupakan pacar korban ini menjemput dan mengajak korban makan di pasar, kemudian mengajak korban ke tempat tinggal tersangka dan mengobrol di dalam kamar tidur.
“Tersangka merayu korban untuk mau berhubungan badan. Namun korban menolak lalu tersangka mengambil satu bilah pisau dan digunakan untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan, sambil membekab korban dengan menggunakan satu buah bantal,” terangnya.
Kemudian, lanjut Kanit PPA, tersangka langsung menyetubuhi korban dengan iming-iming setelahnya akan bertanggung jawab menikahi korban.
“Menurut korban, peritiwa yang dialaminya sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali,” tutupnya. (rob)

