Amrizal dan MAKI Siap Praperadilkan Dana Hibah Sumsel 2013







Lebih jauh diungkapkan Amrizal Aroni, sedangkan terkait adanya sejumlah pihak yang mengembalikan dana hibah tahun 2013 yang telah diterima tentunya pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus proses hukum.

“Penerima dana hibah Sumsel 2013 yang telah mengembalikan uang dana hibah tentunya tidak menghapus proses hukum, hanya saja pengembalian uang tersebut akan menjadi hal meringankan saat di persidangan,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, penyidikan dugaan kasus tersebut dilakukan Kejagung.

“Jadi kami tidak bisa berkomentar, karena penyidikannya kan di Kejagung,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!