



Masih dikatakannya, praperadilan tersebut akan diajukan karena pihaknya menilai penyidikan dugaan kasus tersebut belum selesai karena masih banyak pihak lainnya yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum.
“Masih banyak pihak-pihak yang hingga kini belum tersentuh hukum, baik itu dari pihak pemerintah daerah selaku pemberi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013, para penerima dana hibah 2013, termasuk pihak-pihak terkait dalam penyaluran dana Bansos tahun 2013. Pihak-pihak tersebut mesti dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos tahun 2013. Dari itulah pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos 2013 belum selesai,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Amrizal Aroni, dari putusan di persidangan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel) dua orang yang diproses Kejagung, untuk alat bukti dikembalikan ke Penyidik untuk perkara lain.
“Jelas sudah jika pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 belum selesai, karena dalam putusan disebutkan kalau alat bukti dikembalikan ke Penyidik untuk perkara lain,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

