



Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme;
Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 7, Pasal 9 A Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu dengan cara memaksa Herman Mayori selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin memberikan uang sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Muna Tahun Anggaran 2019 yang sedang diklarifikasi oleh Subdit Tipidkor Polda Sumsel tidak dilanjutkan menjadi perkara/kasus, dan uang sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. (ded)

