Amankan Kasus di Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Diduga Terima Fee Rp 10 Miliar







Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya belum mendapatkan informasi terkait persidangan tersebut.

“Saya belum tahu, saya belum dapat infonya,” tandas Kabid Humas Polda Sumsel.

Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Dalizon sebagai Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak melakukan tugas dan wewenangnya dengan benar dalam proses penyelidikan atau penyidikan atau penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

Terdakwa tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan fee 5 persen terhadap proyek yang sedang dalam proses penyelidikan di Dinas PUPR, kemudian ditambah 1 persen dari nilai total seluruh proyek-proyek Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019, apabila tidak dipenuhi penyelidikan akan dilanjutkan.

Terdakwa Dalizon juga diduga memerintahkan Anggota Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!