Amankan Kasus di Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Diduga Terima Fee Rp 10 Miliar







Masih dikatakan JPU, terkait permintaan tersebut tak lama kemudian datang orang suruhan Herman Mayori mengantarkan uang Rp 10 miliar.

“Orang itu bernama Adi Chandra yang datang ke rumah terdakwa AKBP Dalizon dengan membawa uang Rp 10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus,” jelas JPU.

Lebih jauh ditegaskan JPU, dari keterangan terdakwa AKBP Dalizon dari uang fee tersebut juga ada uang yang diduga mengalir ke pihak lainnya.

“Dari keterangan terdakwa AKBP Dalizon ada uang Rp 4.750.000.000 yang diduga mengalir ke Dirreskrimsus Polda Sumsel saat itu,” ungkap JPU Kejagung.

Dilanjutkan JPU, meski uang fee telah diduga diberikan kepada terdakwa AKBP Dalizon namun terdakwa tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal.

“Hal itu dilakukan terdakwa untuk mendapatkan uang. Untuk itu dalam perkara ini terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 e atau 12B UU RI Nomor 31 tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas JPU Kejagung.

Sementara Anwar Tarigan SH MH Penasihat Hukum terdakwa AKBP Dalizon menyatakan, mengajukan eksepsi terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejagung tersebut.

“Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar, dan kami akan sampaikan eksepsi dalam persidang mendatang,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!