Amankan Kasus di Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Diduga Terima Fee Rp 10 Miliar







Terdakwa AKBP Dalizon saat menjalani persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

AKBP Dalizon mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dan juga mantan Kapolres OKU Timur terdakwa dugaan kasus penerimaan gratifikasi, Jumat (10/6/2022) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung di Pengadilan Tipikor Palembang.

JPU Kejagung Ichwan Siregar SH MH didampingi Asep SH MH saat membacakan dakwaan mengungkapkan, AKBP Dalizon diduga menerima gratifikasi uang fee Rp 10 miliar dari mengamankan penyelidikan kasus terkait proyek di Dinas PUPR Muba.

Menurut JPU, AKBP Dalizon yang saat perkara ini terjadi menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel memaksa Herman Mayori yang saat itu Kepala Dinas PUPR Muba agar memberikan fee terhadap proyek-proyek yang sedang dalam proses penyelidikan.

“Terdakwa meminta fee dengan cara mengancaman jika tidak diberikan maka akan melanjutkan ke penyidikan terkait kasus proyek di Dinas PUPR Muba, terkait hal itu terdakwa memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori agar memberikan uang fee Rp 5 miliar rupiah. Selain itu terdakwa juga meminta fee Rp 5 miliar lagi untuk pengamanan kasus agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyelidikan di Dinas PUPR Muba,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!