Aliran Uang Rp 800 Juta dalam Perkara Fee Proyek Pokir DPRD OKU Masih Misteri









“Nanti akan kami analisa lagi,” kata JPU KPK.

Sementara saat di persidangan, saksi Narandiah mengungkapkan, untuk uang Rp 347 juta yang ditarik dari rekening BNI diambil Rp 7 juta buat membayar jasanya yang telah membuatkan faktur pajak CV Dana Swara perusahaan milik terdakwa M Fauzi alias Pablo, dan ada juga untuk membayar gaji Agung selaku Direktur CV Dana Swara. Sisanya diserahkan kepada saksi Edo.

“Kalau untuk Rp 800 juta lebih yang ditarik dari BRI saya baru tahunya saat di Gedung Merah Putih KPK usai ada OTT KPK. Dimana teman saya Maulana menceritakan kalau dirinya diminta oleh Edo menyerahkan uang Rp 800 juta itu kepada orang tidak dikenal di simping DPRD,” tandasnya Narandiah.

Sementara Maulana yang juga saksi di persidangan menjelaskan, untuk uang Rp 800 juta lebih tersebut dibawa menggunakan tas warna abu-abu miliknya, kemudian atas perintah Edo tas berisi uang itu diberikannya kepada orang yang tidak dikenalnya.

“Edo bilang antarkan uang itu kepada seseorang di pinggir jalan di DPRD. Jadi tas berisi uang Rp 800 juta tersebut saya serahkan kepada orang yang tidak dikenal itu,” terang Maulana.

Sedangkan Edo yang juga saksi di persidangan membantah kalau dirinya memerintahkan saksi Maulana untuk menyerahkan uang Rp 800 juta kepada orang yang tidak dikenal. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!