Aliran Uang Pengurangan BPHTB Pasar Cinde Tidak Diterima Harnojoyo Sendiri, Aspidsus: Ada ke Tersangka Lain!









Dilanjutkannya, dalam perkara ini tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang juga selaku pihak yang memerintahkan pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan estimasi Rp 892 miliar.

“Tersangka H (Harnojoyo) Walikota Palembang tahun 2015-2018 memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” tegas Umaryadi SH MH.

Dijelaskannya, pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus Cagar Budaya merupakan salah satu komponen kerugian keuangan negara.

“Dimana untuk Cagar Budaya Pasar Cinde ini estimasi kerugian keuangan negara yakni Rp 892 miliar. Selain itu komponen-komponen kerugian keuangan negara lainnya, yakni dengan dibongkarnya Pasar Cinde juga membuat hilangnya pendapatan daerah dari PD Pasar terkait retribusi, parkir dan kebersihan. Kemudian ada uang yang ditarik dari para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar, serta adanya pengurangan penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tandas Umaryadi SH MH.

Diketahui sebelumnya empat tersangka telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Keempat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!