




Lebih jauh dikatakannya, dimana dari penggeledahan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita satu unit mobil Pajero warna putih dari rumah tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum.
“Kemudian juga disita sejumlah data, dokumen hingga surat dari penggeledahan di kediaman tersangka H (Harnojoyo mantan Walikota Palembang), EH (Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah), RY (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum) dan AN (Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel,” papar Vanny.
Lanjut Vanny, pada proses penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel segera memanggil tersangka Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum (belum ditahan).
“Untuk tersangka AT (Aldrin Tando) belum lama ini sudah dipanggil namun tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Namun kedepannya kita akan panggil lagi guna dilakukan pemeriksaan. Kita harap AT kooperatif menghadiri panggilan Kejati Sumsel guna memperlancar proses penyidikan perkara ini,” tandas Vanny. (ded)







