Aliran Uang dalam Dugaan Korupsi Pasar Cinde Didalami Kejati Sumsel









Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel sedang mandalami aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Diketahui jika dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

“Jadi Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sedang mendalami aliran uang terkait perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini,” tegas Vanny.

Menurutnya, pendalaman aliran uang tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik dengan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Selain itu saksi-saksi juga akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Pada pendalaman aliran uang tersebut, sambung Vanny, Tim Jaksa Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap empat rumah tersangka.

“Adapun rumah tersangka yang digeledah yakni rumah tersangka RY (Raimar Yousnaidi), rumah tersangka EH (Eddy Hermanto), rumah tersangka H (Harnojoyo) dan rumah milik tersangka AN (Alex Noerdin). Penggeledahan di empat lokasi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Dr Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam rangka mendalami soal aliran uang,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!