



“Pengembangan penyidikan dalam perkara ini kan belum ada, makanya kita masih melihat dulu fakta yang terungkap di persidangan. Sebab fakta yang terungkap tentunya akan menjadi informasi bagi Jaksa Penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” tandasnya.
Diketahui, adapun enam terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, terdiri dari; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya), dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Kemudian terdakwa Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). (ded)

