




“Walapun sudah ada terdakwa yang sudah kena (divonis), tapi saya menilai belum secara keseluruhan aliran dana hibah Masjid Sriwijaya ini diungkap siapa saja yang menerimanya. Dari itulah saat di sidang para tersangka lainnya nanti untuk duit dana hibah Masjid Sriwijaya mengalir kemana saja diharapkan dapat diungkap,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam pengungkapnnya aliran dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut memang para tersangkanya biasanya tidak mau mengaku. Namun untuk membuktikannya Jaksa dan Hakim dapat menelusuri dengan fakta di persidangan.
“Kalau semua tersangkanyo ngaku, penuh penjaro, makanya tersangka tidak mau mengaku. Oleh karena itu membuktiannya dilakukan di persidangan dengan mengukap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut,” katanya.
Dilanjutkannya, aliran dana hibah Masjid Sriwijaya harus ditelusuri karena menjadi pertanyaan dimana dari dana pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130 miliar, namun di lokasi pembangunan yang dibangun hanya tiang pancang saja.
“Masak duit sebesar itu hanya bangunan tiang pancang bae, jadi kemano galo duitnyo. Makanya harus diungkap mengalirnya kemana saja duit itu,” pungkasnya. (ded)







