Masih dikatakannya bahwa ketika itu juga terdapat surat yang dikeluarkan oleh pihak BPKAD Sumsel, yang pada dasarnya karena telah terjadinya penandatangan surat kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde.
“Tak lama kemudian ada ribut-ribut soal cagar budaya, sampai dulu ada tagar Save Cinde. Atas hal tersebut maka Dirjen Kebudayaan datang dari Jakarta sehingga digelar rapat membentuk Tim Kajian Pelestarian Cagar Budaya Pasar Cinde,” jelasnya.
Masih dikatakannya jika ketika itu Harnojoyo selaku Walikota Palembang juga membentuk Tim Kajian Pelestarian Cahar Budaya Pasar Cinde.
“Tim yang dibuat oleh Walikota ini anggotanya lebih lengkap, karena ada Ahli Sejarah, Ahli Budaya hingga Ahli konstruksi bangunan,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Alex, dari hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Kajian Pelestarian Cagar Budaya Pasar Cinde tersebut maka ada rekomendasi yang disimpulkan.
“Adapun kesimpulan dari kajian itu, terdiri dari; bahwa ada letak struktur dan pondasi yang sudah bergeser sehingga dinilai berbahaya karena setiap saat bangunan bisa runtuh. Kemudian jika ada gempa bumi dengan skala 4 magnitudo berpotensi meruntuhkan bangunan gedung Pasar Cinde,” ungkapnya.
Atas kesimpulan dari Tim Kajian Pelestarian Cagar Budaya Pasar Cinde tersebutlah, lanjut Alex, dirinya mengirimkan surat kepada terdakwa Harnojoyo selaku Walikota Palembang yang menjabat saat itu.
“Dari surat yang saya kirimkan tersebut Walikota membalas surat dengan memberikan izin untuk dilakukan renovasi tapi bagian depan Pasar Cinde tetap dipertahankan,” pungkasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA