Alex Sedih dan Kecewa dengan Keterangan Ahli









“Kerugian negara total loss dikarenakan bangunan Masjid Sriwijaya belum selesai, dokumen pencairan dana hibah 2015 tidak lengkap, proses verifikasi dana hibah 2017 tidak dilakukan, kemudian proses pencairan dana hibah mendahului NPHD, serta dana hibah 2015 dan 2017 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak sesuai Perpres dan sebagian lahan yang bermasalah hingga pembangunan masjid tersebut tidak ada manfaatnya, karena masjid itu saat kami melakukan pemeriksaan belum bisa digunakan. Dari itulah kerugian negaranya total loss,” terang Ahli Muhamad Ansar.

Sementara Nurmalah SH MH Penasihat Hukum Alex Noerdin menegaskan, jika Ahli Kerugian Negara dari Universitas Tandolako yang melakukan audit tersebut tidak memiliki wewenang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!