Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Sakit, Kejati Sumsel Jadwalkan Ulang Pemeriksaan









Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Dikarenakan sakit, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin salah satu tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang dijadwalkan ulang pemeriksaannya oleh Kejati Sumsel.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (3/7/2025).

“Tersangka AN (Alex Noerdin) mantan Gubernur Sumsel sakit, sehingga pemeriksaanya sebagai tersangka dijadwalkan ulang oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tegas Vanny.

Masih dikatakannya, pada penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa dua tersangka lainnya.

“Adapun dua tersangka lainnya yang dilakukan pemeriksaan, yakni EH (Eddy Hermanto) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serahdan RY (Raimar Yousnaidi) Kepala Cabang PT MB (Magna Beatum). Dalam pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada kedua tersangka tersebut,” jelas Vanny.

Sedangkan untuk satu tersangka lainnya yakni Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum berada di luar negeri.

“Tersangka AT (Aldrin Tando) sebelumnya sudah kita lakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir karena sedang di luar negeri. Untuk tersangka AT ini sudah kita lakukan pencekalan,” tandas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!