




Palembang, JN
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel gagal dihadirkan secara langsung atau sidang offline untuk menjadi saksi di persidangan Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/3/2022).
Meskipun tidak dihadirkan secara langsung, namun Alex Noerdin yang sebelumnya sudah diagendakan dihadirkan secara offline disidang tersebut, tetap menjadi saksi di persidangan secara online dari Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan, jika selain Alex Noerdin untuk saksi Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) juga dihadirkan sebagai saksi secara online.
“Jadi Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak jadi kita hadirkan offline, keduanya tetap menjadi saksi di persidangan empat terdakwa namun secara online, yakni keduanya mengikuti sidang dari Rutan Pakjo,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jika kedepan Alex Noerdin dan Muddai Madang tetap akan dihadirkan disidang secara offline. HALAMAN SELANJUTNYA>>

