Alex Noerdin & Mudai Madang Tersangka Pada Kasus Masjid Sriwijaya Belum Tahap Dua







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dari enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, untuk dua tersangka diantaranya belum dilakukan tahap dua
dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Kedua tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (21/12/2021).

“Jadi untuk kedua tersangka tersebut belum dilakukan tahap dua. Sedangkan untuk empat tersangka lainnya sudah dilakukan tahap dua, yakni keempat tersangka dan barang bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Penuntut Umum,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!