



“Untuk itu Alex Noerdin tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dana hibah Masjid Sriwijaya. Apalagi, dari saksi yang dihadirkan disidang telah mengungkap kalau proposal Masjid Sriwijaya ada, yakni diserahkan pada 5 Januari 2011. Kemudian terkait dana hibah ini sudah jelas dalam pasal yang tertera di NPHD, jika apabila pemberian dana hibah ada pelanggaran maka penerima dana hibah yang bertanggungjawab. Selain itu, Alex Noerdin selaku gubernur juga telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2015 dan 2017 kepada DPRD, sehingga tidak ada alasan bagi JPU untuk mempermasalahkannya,” paparnya.
Lanjutnya, sedangkan untuk hibah tanah yang dijadikan lokasi pembanguan Masjid Sriwijaya di dalam peraturan pemerintah telah disebutkan, jika lahan yang dihibahkan untuk kepentingan umum boleh dilakukan tanpa adanya persetujuan dari DPRD.
“Bahkan dari keterangan saksi di persidangan disaat proses hibah tanah dilakukan tahan tersebut clean and clear. Untuk itulah dalam duplik ini terdakwa Alex Noerdin dan penasihat hukum menolak dengan tegas dakwaan, tuntutan dan replik JPU,” jelasnya.
Lebih jauh diungkapkan Tim Penasihat Hukum, melalui duplik tersebut pihaknya meminta agar Hakim menyatakan Alex Noerdin tidak terbukti bersalah dan bebaskan Alex Noerdin dari seluruh dakwaan.
Kemudian pulihkan kedudukan, harkat dan martabat Alex Noerdin seperti semula, memerintahkan agar Alex Noerdin di keluarkan dari tahanan, memerintahkan JPU membuka rekening yang diblokir. HALAMAN SELANJUTNYA>>

