




Palembang, JN
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Rabu (22/12/2021) tahannya dipindahkan dari tahanan Kejagung ke Rutan Pakjo Pelembang.
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya juga dipindahkan tahannya ke Rutan Pakjo. Ketiganya, yakni; Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.
Para tersangka ini dibawa dari Jakarta dengan jalur udara, dan sekitar pukul 11.44 WIB keempat tersangka tiba di Kejari Palembang dengan menumpangi mobil tahanan dan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
Setibanya di Kejari Palembang, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dan Jaksa para tersangka lalu dibawa petugas ke Gedung Pelayanan Terpadu Kejari Palembang guna dilakukan proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

