Alex Noerdin dan Muddai Madang Segera Divonis Hakim







Alex Noerdin dan Muddai Madang (rompi tahanan) saat dilimpahkan Kejagung ke Kejari Palembang dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti. (Foto-Dedy/dok/JN)

Palembang, JN

Alex Noerdin dan Muddai Madang dalam waktu dekat akan segara divonis Hakim. Dimana jadwal sidang vonis keduanya akan digelar pada Rabu 15 Juni 2022 mendatang, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (11/6/2022).

Menurutnya, Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI nonaktif) merupakan terdakwa di dua perkara, yakni; perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dan terdakwa di perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Sementara Muddai Madang merupakan terdakwa dalam tiga perkara, terdiri dari; terdakwa di perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dimana Mudai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Muddai Madang selaku Pemilik dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) juga terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!