Alex Noerdin dan Mudai Madang Segera Disidang







Sedangkan pada perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya untuk jumlah tersangkanya berjumlah enam tersangka, terdiri dari; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).

“Dari jumlah tersangka tersebut terdapat dua tersangka (Alex Noerdin dan Mudai Madang) di dua kasus yang berbeda, yakni PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Untuk itu dalam pelimpahan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke panggilan akan dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!