Alex Noerdin dan Mudai Madang Segera Disidang







Alex Noerdin saat naik mobil tahanan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang, tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel, yang juga tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (2/1/2022).

“Kedua tersangka tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus PDPDE Sumsel dan kasus Masjid Sriwijaya. Untuk berkas perkaranya awal Januari ini akan kita limpahkan ke pengadilan, sehingga kedua tersangka segera menjalani sidang,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika dalam perkara dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel jumlah tersangkanya berjumlah empat tersangka.

Adapun keempat tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin, Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan tersangka A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!