Alex Noerdin Cs Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Segera Disidangkan







Masih dikatakannya, sedangkan terkait waktu pelimpahan tahap dua dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum akan segara dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Untuk tahap duanya dalam waktu dekat dilakukan di Kejati Sumsel,” tandasnya.

Adapun enam tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21 tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).

Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!