




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (17/12/2021) mengatakan, dengan telah dinyatakan lengkap atau P21 berkas perkara Alex Noerdin Cs enam tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya maka persidangan para terdakwanya akan segera digelar.
Menurutnya, akan segera disidangkan keenam tersangka karena dalam waktu dekat Jaksa Penyidik akan melakukan tahap dua, yakni menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Jika sudah tahap dua, barulah JPU akan menyusun surat dakwaan yang kemudian berkas keenam tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dari itu keenam tersangka segera menjalani sidang di pengadilan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

