Alex Noerdin Cs Terdakwa Kasus PDPDE Sumsel Dijerat Pasal Berlapis









Masih kata JPU, akibat perbutan terdakwa Alex Nordin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah Hasan dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.131.250.000 dan USD 30.258.202,79 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus dua koma tujuh puluh sembilan rupiah).

“Untuk itu dalam perkara ini terdakwa Alex Noerdin didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk Mudai Madang didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang subsidiair Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Sedangkan untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah masing-masing didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah juga didakwa Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkas JPU Kejati Sumsel.

Atas dakwaan tersebut Alex Noerdin melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan Muddai Madang menyatakan eksepsi.

Sementara Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup sidang, dan akan kembali menggelar sidang pada Kamis 10 Februari 2022 mendatang dengan agenda eksepsi. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!