Alex Noerdin Cs Terdakwa Kasus PDPDE Sumsel Dijerat Pasal Berlapis









Bukan hanya itu, dijelaskan JPU, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan Muddai Madang dan terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan menyepakati pembentukan PT Permata Musi Kreasi sebagai perusahaan patungan PDPDE Sumsel dan PT DKNL, sehingga PDPDE Sumsel telah menyetor saham berupa uang sebesar Rp2.131.250.000 kepada PT DKLN, yang kemudian akhirnya secara tidak sah seolah-olah dijadikan sebagai pembayaran hutang PDPDE Sumsel kepada PT DKLN atas penyertaan modal di PT PDPDE Gas sebesar Rp 8.025.000.000.

Selain itu, lanjut JPU Kejati Sumsel, seolah-olah sebagai pembayaran hutang juga dilakukan mekanisme pemotongan deviden PDPDE Sumsel yang ada pada PT PDPDE Gas sebesar USD63.750 sehingga secara keseluruhan telah terealisasi pembayaran dari PDPDE Sumsel kepada Muddai Madang melalui PT DKLN sebesar Rp 2.131.250.000 dan USD 63.750 sebagai pembayaran kewajiban penyetoran modal PDPDE Sumsel pada PT PDPDE Gas sebesar Rp 8.025.000.000, yang sebelumnya dianggap telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Muddai Madang melalui PT DKLN. Sehingga PDPDE Sumsel seolah-olah mempunyai hutang kepada Muddai Madang melalui PT DKLN sebesar Rp 8.025.000.000.

“Padahal sesuai Nota Kesepahaman dan izin prinsip Gubernur Sumsel semestinya pendanaan pembentukan PT PDPDE Gas tersebut akan ditanggung seluruhnya oleh PTDKLN perusahaan milik Muddai Madang,” terangnya.

Masih dijelaskan JPU, pada perkara ini Alex Noerdin telah memberikan persetujuan melepas saham PDPDE Sumsel di PT PDPDE Gas dan PT Permata Musi Kreasi, padahal persetujuan seharusnya tidak diberikan karena berdasarkan surat permohonan izin prinsip dari PDPDE Sumsel, dan Nota Kesepahaman Bersama antara PDPDE Sumsel dan PT DKLN, pembiayaan keseluruhan dan pemasaran gas bumi ditanggung oleh PT DKLN berarti PDPDE Sumsel dibebaskan dari kewajiban membayar 15% dari total pendirian PT PDPDE Gas.

Sedangkan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin menandatangani perjanjian pemberian fee gas kepada Muddai Madang melalui PT Lintas Nusa Investama dan atas pengalihan hak pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi bagian negara dari JOB Jambi Merang yang merupakan hak PDPDE Sumsel yang dialihkan kepada PT PDPDE Gas serta hasil penjualannya, meskipun tidak pernah ada prestasi pekerjaan yang dilaksanakan.

“Terdakwa Muddai Madang, Ahmad Yaniarsyah Hasan dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin menandatangani perjanjian pemberian fee gas secara tidak sah. Ketiga terdakwa juga menerima sejumlah uang atas pengalihan hak pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi bagian negara dari JOB Jambi Merang yang merupakan hak PDPDE Sumsel yang dialihkan kepada PT PDPDE Gas secara tidak sah,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!