Alex Noerdin Cs Terdakwa Kasus PDPDE Sumsel Dijerat Pasal Berlapis









Lebih jauh dikatakannya, jika terdakwa Caca selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel juga merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT PDPDE Gas sehingga terjadi konflik kepentingan, sedangkan terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel juga menjabat sebagai Komisaris PT PDPDE Gas.

“Dalam perkara ini Muddai Madang melalui PT DKLN tidak pernah melakukan penyetoran modal awal 85% kepada PT PDPDE Gas sebesar Rp 7.500.000.000. Namun Muddai Madang dengan sengaja meminta kepada terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan agar PT PDPDE Gas tetap mencatat penyetoran modal awal yang tidak pernah ada tersebut ke dalam laporan keuangan Tahun 2010. Selain itu, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin mengalihkan hak pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi bagian negara dari JOB Jambi Merang yang merupakan hak PDPDE Sumsel untuk dialihkan kepada Muddai Madang melalui PT PDPDE Gas secara tidak sah dengan memperoleh fee hanya sebesar USD 0,10 per Million British Thermal Units (MMBTU) tanpa adanya persetujuan dari JOB Jambi Merang,” paparnya.

Diungkapkan JPU, jika dalam dugaan kasus ini terdakwa Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel juga memberikan persetujuan kepada terdakwa caca Isa Saleh Sadikin untuk menjabat sebagai Direktur Utama PT PDPDE Gas disamping jabatannya selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel.

“Kemudian terdakwa Mudai Madang dan terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melakukan rekayasa laporan keuangan PT PDPDE Gas dimana pada akun hutang pemegang saham yang dikonversi menjadi modal PT DKLN di PT PDPDE Gas, yang merupakan pencatatan hutang PDPDE Gas kepada PT DKLN per tanggal 31 Desember 2011 sebesar USD 4.921.010. Padahal kenyataannya hutang tersebut hanya sebesar Rp 2.640.006.186 dan USD 1.050.030. Bahkan atas pinjaman dari PT DKLN tersebut PT PDPDE Gas telah mengembalikan sebesar Rp 3.500.000.000 di tahun 2012,” teranya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!