




“PT DKLN merupakan perusahaan swasta milik Muddai Madang yang tidak memenuhi syarat bonafiditas dan kredibilitas yaitu tidak mempunyai pengalaman di bidang gas, melainkan memiliki kegiatan usaha pokok kelistrikan, perdagangan umum, teknik dan pembangunan non Migas, pengangkutan, perindustrian, perikanan, pertambangan, percetakan, jasa dan pengadaan barang. Namun terdakwa terdakwa Alex Noerdin selaku gubernur tetap memberikan persetujuan izin prinsip kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel,” ungkap JPU.
Masih dikatakannya, terdakwa Alex Noerdin selaku gubernur menyetujui penentuan jumlah saham pada PT PDPDE Gas sebesar 15% untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85% untuk PT DKLN tanpa perhitungan dan analisis sebelumnya, serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD.
“Persetujuan tersebut sesuai dengan arahan dari Muddai Madang kepada caca Isa Sales Sadikin Setelah izin prinsip dari Gubernur Sumsel diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2009, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin menandatangani kembali perjanjian kerja sama patungan antara PDPDE Sumsel dengan PT PT DKLN pada 17 Desember 2009 untuk membentuk perusahaan patungan dengan nama PT PDPDE Gas, dengan isi perjanjian yang berbeda dengan Nota Kesepahaman dan izin prinsip Gubernur Sumsel, antara lain yaitu atas kesepakatan terdakwa Caca dengan Muddai Madang maka pendanaan pembentukan perusahaan baru tersebut yang awalnya akan ditanggung seluruhnya oleh PT DKLN menjadi akan ditanggung masing-masing pihak sesuai kepemilikan saham,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







