Alex Diduga Memperkaya Orang Lain dalam Dugaan Kasus Korupsi PDPDE Sumsel







Sementara saat di persidangan, Ahli dari BPK RI, Hendratna Mutaqin, SE., Ak., Msc., XRY, CFE., CCO., CCPA., CHFI menjelaskan jika pada dugaan kasus tersebut pihaknya melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara yang terjadi.

“Dari proses audit yang kami lakukan, kami menemukan adanya penerimaan fee yang diterima oleh terdakwa Muddai Madang, A Yaniarsyah dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin. Sedangkan untuk terdakwa Alex Noerdin kami tidak menemukan kalau terdakwa menerima aliran fee dalam dugaan kasus ini,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, audit kerugian negara yang dilakukannya yakni berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Jaksa Penyidik.

“Selain itu dalam audit tersebut kami juga mewawancarai sejumlah pihak termasuk mewawancarai Muddai Madang, A Yaniarsyah, dan Caca Isa Saleh Sadikin,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!