



“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Alex Noerdin mengarahkan agar Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tiap tahunnya dapat menerima dana hibah Rp 100.000.000.000,” katanya.
Menurut JPU, atas arahan terdakwa Alex Noerdin tersebut ditindaklanjuti oleh Laonma PL Tobing dengan memasukan anggaran dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar tanpa dilengkapi adanya proposal.
“Selain itu penganggaran dana hibah tersebut juga tidak dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan dana hibah Masjid Sriwijaya dicairkan ke rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya di luar wilayah Sumsel kepada Muddai Madang yang berada di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa, lanjut JPU, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.116.914.286.358.
“Dalam perkara ini juga telah memperkaya terdakwa Alex Noerdin sebesar Rp 4.843.000.000, Eddy Hermanto Rp 684.419.750, Syarifudin MF Rp1.039.274.840, Dwi Karyani Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto Rp 22.446.427.564, PT Brantas Abipraya Rp 81.824.397.017,” tandas JPU. (ded)

