




Palembang, JN
Selain didakwa pada perkara dugaan korupsi pembelian gas PDPDE Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang juga menjalani sidang dakwaan untuk perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Kamis (3/1/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang diketuai M Naimullah SH MH mendakwa terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang dengan dua Pasal.
“Dalam perkara ini, terdakwa Alex Noerdindan Muddai Mudang didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU.
Masih dikatakan JPU, jika dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut terdakwa Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu dan terdakwa Muddai Madang Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya melakukan pertamuan di Griya Agung bersama Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD), Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel dan Ketua TAPD) serta Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marwah M Diah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

