



Sedangkan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya untuk Alex Noerdin ditetapkan tersangka karena jabatannya saat itu sebagai Gubernur Sumsel, sementara Mudai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Untuk tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini kan jumlah tersangkanya ada enam tersangka. Kalau untuk empat tersangka lainnya selain dua tersangka (Alex Noerdin dan Mudai Madang) sudah lebih dulu dilakukan tahap duanya, yakni pada Selasa kemarin (21/12),” tandasnya.
Adapun empat tersangka yang tahap duanya sudah lebih dulu dilakukan Kejati Sumsel, yakni; Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). (ded)

