




“Anggaran nilai kontrak pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp 2,5 miliar lebih atau Rp 2.556.322.000, dan kini kami sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” ujar Kajari.
Di perkara tersebut, kata Kajari, terdapat adanya beberapa kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum.
“Jadi telah ditemukan adanya bukti awal bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Dari itulah perkaranya kini sudah tahap penyidikan,” ungkap Kajari.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang dan di Dinas Sosial Kota Palembang dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD,” tandas Kajari Hutamrin SH MH. (ded)







