Alat Bukti Terkait Proyek Fiktif Sudah Jelas, Kejari Mesti Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang









Suasana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di kawasan Jakabaring Palembang.(Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Sabtu (27/9/2025) mengatakan, alat bukti terkait kegiatan fiktif dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024 sudah jelas.

Dari itu kata Feri, Kejari Palembang mesti segera menetapkan tersangkanya.

“Dalam perkara dugaan korupsi ini sudah jelas adanya kegiatan proyek jalan permukiman yang fiktif. Dari itulah K-MAKI mendorong agar Kejari Palembang segera menetapkan tersangkanya,” tegas Feri.

Menurutnya, dalam perkara tersebut K-MAKI juga menilai jika terdapat pengadaan bahan bangunan yang fiktif.

“Alat bukti terkait fiktif dalam dugaan tindak pidana korupsi di perkara ini sudah didapatkan oleh Jaksa, sehingga Kejari Palembang mau menunggu apalagi untuk menetapkan para tersangkanya,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, pada perkara tersebut jangan hanya mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang Agus Rizal saja yang diperiksa oleh Kejari Palembang.

“Panggil dan periksa para pejabat lainnya. Kemudian usut tuntas aliran uang dalam perkara dugaan kasus korupsi ini,” ungkap

Lanjutnya, terjadinya dugaan kasus korupsi tersebut tentunya tidak terlepas dari pihak pembuat kebijakan.

“Jadi K-MAKI meminta agar Kejari Palembang mengungkap perkara ini sampai tuntas. Mintai pertanggung jawaban hukum kepada para pihak yang terbukti terlibat,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!