Akui Tetapkan Cagar Budaya, Harnojoyo: Soal Pembongkaran Pasar Cinde Kita Diminta Mengosongkan Bangunan







“Saya lupa sudah berapa kali diperiksa, tapi lebih dari satu kali,” kata Harnojoyo.

Dari itulah, kata Harnojoyo, untuk pertanyaan yang diajukan kepadanya sama seperti pertanyaan disaat sebelumnya dirinya diperiksa oleh Kejati Sumsel.

“Kalau untuk jumlah pertanyaan saya lupa,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Harnojoyo mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.

“Jaksa Penyidik memeriksa mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023. Dalam pemeriksaan, Tim Jaksa Penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada saksi,” tegas Vanny.

Harnojoyo menjalani pemeriksaan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Saksi diperiksa dari sekitar Pukul 09.30 WIB sampai selesai,” kata Vanny.

Masih kata Vanny, pemeriksaan saksi dilakukan karena perkara tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan umum.

“Selain memeriksa saksi Tim Jaksa Penyidik juga melakukan serangkaian kegiatan penyidikan,” tandasnya.

Dalam penyidikan perkara ini sebelumnya pada Rabu (9/4/2025), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa tiga saksi, mereka yakni; Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel, serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan.
Diketahui pada penyidikan perkara ini sejumlah saksi juga telah ada dilakukan pemeriksaan. Adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Senin (7/8/2023) Kejati memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. Kemudian pada Senin (25/9/2023) mantan Walikota Palembang Harnojoyo juga diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!