Aktor Utama Fee Proyek Pokir 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Harus Diungkap Disidang!









Suasana sidang para terdakwa saat sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (21/7/2025) menegaskan, aktor utama di balik fee proyek Pokir 20 persen yang disebut diterima oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 harus diungkap disidang tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Adapun tiga terdakwa yang kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang terdiri dari Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.

“Untuk aktor utama fee proyek Pokir 20 persen yang disebut diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel harus diungkap disidang. Sebab, mana mungkin fee sebesar 20 persen itu semuanya untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” tegas Feri.

Menurutnya, tentunya menjadi bingung kalau fee 20 persen itu semuanya untuk terdakwa selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel seorang diri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!