




Dalam aksi tersebut, ribuan buruh mendengarkan orasi dari sejumlah orator, antara lain Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, ketua aliansi buruh lainnya serta sejumlah buruh yang menyuarakan aspirasi mereka.
Aksi itu membawa enam tuntutan utama. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah. Mereka meminta agar Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Kedua, stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029. (Antara/ded)







