




“Hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan untuk hal meringankan para terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta bersikap sopan dalam persidangan,” jalasnya.
Atas putusan atau vonis tersebut Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH meminta tanggapan kepada Penasihat Hukum para terdakwa dan Tim JPU KPK apakah menyatakan pikir-pikir, banding atau menerima vonis yang telah dibacakan di persidangan.
Terkait hal tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa dan Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (ded)







