



Kemudian terdakwa Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) divonis Hakim dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) divonis Hakim 4 tahun penjara.
“Terdakwa Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Hakim.
Dalam pertimbangannya Hakim menilai hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni. HALAMAN SELANJUTNYA>>

