Akhmad Najib Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 4 Tahun Penjara







Kemudian terdakwa Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) divonis Hakim dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) divonis Hakim 4 tahun penjara.

“Terdakwa Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Hakim.

Dalam pertimbangannya Hakim menilai hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!