Akhmad Najib Tandatangani NPHD Rp 130 Miliar Tanpa Adanya Proposal Masjid Sriwijaya







“Setelah diserahkan lalu NPHD ditandatangani Akhmad Najib yang selanjutnya diserahkan kepada BPKAD untuk dilakukan proses pencairan,” tandasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH mengatakan, keterangan saksi Abdul Basith merupakan fakta sidang jika proses penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur dan aturan.

“Sebab, harusnya dalam penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut ada proposal nya, namun faktanya tidak ada proposal. Selain itu proses pencairannya hanya dilakukan verifikasi cek kelengkapan dokumen saja, namun tidak mengecek mengenai kebenaran materil dokumen yang diperiksa,” tandas Roy Riadi. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!