



“NPHD yang kami buat tanpa adanya proposal dan usulan dari yayasan ditandatangani oleh Bapak Akhmad Najib yang saat itu Asisten Kesra Pemprov Sumsel. Pak Akhmad Najib adalah atasannya dari atasan kami yakni Kepala Biro Kesra Pak Ahmad Nasuhi (sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang),” ujar Abdul Basith di persidangan.
Menurutnya, dibuatnya NPHD tanpa proposal bermula pada tahun 2015 adanya nota dinas pemintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya dari BPKAD.
“Tapi yang ada hanya nota dinas pemintaan pencairan dana hibah dari BPKAD saja, kalau proposalnya tidak ada sama sekali. Dikarenakan adanya permintaan pencairan tersebut lantas kami lakukan verifikasi dokumen secara umum saja, dan langsung dibuatkan NPHD,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, setelah NPHD dibuat kemudian diserahkan kepada Akhmad Najib selaku Asisten Kesra. HALAMAN SELANJUTNYA>>

