




Palembang, JN
Abdul Basith Staf Biro Kesra Pemprov Sumsel, Selasa (8/3/2022) menjadi saksi di persidangan Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Terungkap dalam sidang, jika Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar ditandatangani terdakwa Akhmad Najib, tanpa adanya proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

