



Menurutnya, sebelum menandatangi NPHD dirinya telah membaca dan mempelajari NPHD Masjid Sriwijaya.
“Dalam NPHD disebutkan jika pihak kedua, yakni Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dana hibah yang diberikan kepada gubernur melalui BPKAD,” ujarnya.
Masih dikatakannya, pertanggungjawaban dana hibah tersebut juga diatur dalam NPHD Pasal 5.
“Dalam Pasal 5 ini menyebutkan penerima dana hibah bertanggungjawab terkait keuangan dana hibah, termasuk pertanggungjawaban hukum,” tegas Akhmad Najib.
Dilanjutkannya, jika dirinya hanya menandatangani NPHD dana hibah mewakili Pemprov Sumsel sebagai pemberi dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Kalau untuk hibah lahan pembangunan Masjid Sriwijaya itu saya tidak tahu. Sebab, saya tidak menandantangani NPHD hibah lahan tersebut,” tandasnya. (ded)

