Akhmad Najib: NPHD Masjid Sriwijaya Saya Tandatangani Karena Sudah Diperiksa Biro Kesra dan Biro Hukum!









Dijelaskannya, dirinya menandatangani NPHD karena adanya SK Gubernur atau mandat menunjuk dirinya sebagai pejabat yang menandatangani NPHD.

“Jadi, saya mendapat mandat berdasarkan SK Gubernur untuk menandatangani NPHD tersebut,” terangnya.

Dilanjutkannya, dalam NPHD dan pakta integritas jelas tertera jika yang bertanggungjawab atas dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut, yakni Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku pihak penerima dana hibah.

“Penerima dana hibah selaku pihak kedua bertanggungjawab atas keuangan, termasuk bertanggungjawab atas hukum, dan itu tercantum dalam Pasal 5 di NPHD,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!