Akhmad Najib: NPHD Masjid Sriwijaya Saya Tandatangani Karena Sudah Diperiksa Biro Kesra dan Biro Hukum!







Suasana sidang terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel menjadi saksi dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Akhmad Najib (terdakwa berkas terpisah), jika dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dikarenakan NPHD tersebut sebelumnya telah diperiska kelengkapannya oleh Biro Kesra dan Biro hukum.

“Bahkan saya juga membaca NPHD itu sebelum saya tandatangani. Dimana dalam NPHD tersebut sudah ada peruntukan dana hibah tersebut, seperti untuk pembayaran uang muka dan untuk biaya admistrasi proyek. Selain itu juga ada pakta integritas nya,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!