




Palembang, JN
Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (10/5/2022) melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan duplik (jawaban atas replik JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing meminta agar Majelis Hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Penasihat Hukum terdakwa Akhmad Najib di persidangan mengatakan, dalam perkara tersebut Akhmad Najib pasif, dan yang melakukan verifikasi proposal yakni Biro Kesra. Sebab verifikasi bukanlah Tupoksi Akhmad Najib selaku Asisten Kesra. HALAMAN SELANJUTNYA>>

